Angel Lelga Dan Fiki Alman Tidak Terbukti Berzinah

Angel Lelga dan juga Fiki Alman belum lama ini mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melanjutkan gelar perkara terkait laporan yang diajukanoleh Vicky Prasetyo tentang kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Angel. Dari hasil gelar perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan bahwa Angel dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan tindakan perselingkuhan ataupun perzinahan seperti yang dilaporkan.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan sudah mengundang pihak-pihak terkait. Dari kedua pihak sudah diundang dan dibahas secara mendalaman. Dari gelar perkara yang dilakukan, Angel Lelga dan Fiki Alman terbukti tidak melakukan perzinahan, hasil ini didapat dari pemeriksaan atau visum yang dilakukan kepada pihak terkait,” ungkap Pol. Indra Jafar selaku Kapolres Jakarta Selatan.

“Dari hasil visum negatif, tidak ada bukti yang menunjukkan Angel dan Fiki melakukan perzinahan,” lanjut Kombes Pol. Indra Jafar.

“Pihak medis juga mengatakan tidak ada bekas terkait tindakan persetubuhan yang dilakukan Angel Lelga dan Fiki. Semua hasil dari laboratorium menyatakan tanda negatif, ini berarti dugaan tersebut tidak benar adanya.”

Meski sudah menyatakan tidak melakukan perzinahan, namun SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkata ) masih belum diterbitkan karena masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

“SP3 nya masih belum kita keluarkan. Nanti kita harus berikan kepastikan hukum dulu kepada semua pihak, kepada yang terduga maupun pelapor. Kalau sudah ada kepastian hukumnya, nanti akan kita buat,” tutup Jafar.