Gerakan Anti Narkoba Keberatan Dengan Vonis Jennifer Dunn
Sosok artis tanah air kembali disorot akibat penyalahgunaan narkoba. Artis yang terjangkit kasus narkoba kali ini adalah Jennifer Dunn. Artis cantik ini baru saja dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kurungan 4 tahun penjara serta denda sebesar 800 juta rupiah.
Keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan mendapatkan reaksi penolakan dari Gerakan Anti Narkoba Nasional ( Gannas ). Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tidaklah relevan. Pasalnya hukuman yang diterima oleh Jennifer Dunn sama besarnya dengan hukuman yang diterima oleh pengedar padahal Jennifer Dunn hanyalah korban dari bandar narkoba yang menjual narkoba.
“Jennifer kan bukan pengedar, justru dia korban dari bandar. Kenapa vonis yang Jennifer terima sama dengan yang diterima oleh bandar atau pengedar ? Kan tidak adil namanya kalau begini,” ungkap Nyoman saat diwawancarai di Komisi Yudisial pada hari selasa kemarin.
Nyoman memang menyerahkan seluruh proses peradilan kepada hakim, tetapi seharusnya keputusan yang dibuat itu harus adil dan bisa menimbang mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak.
“Dalam sebuah proses persidangan, ada istilah yang dinamakan Ultra petita. Ultra Petita ini merupakan keputusan yang diambil oleh hakim yang melampaui jaksa penuntut. Padahal jaksa meminta 8 bulan penjara, tetapi hakim malah menjatuhkan empat tahun penjara.”
Nyoman meminta kepada Komisi Yudisial agar memanggil kembali hakim dan meminta agar Jennifer direhabilitasi dan bukan di penjara.
“Jennifer itu korban yang butuh direhabilitasi, penjara bukan pilihan yang tepat. Untuk seorang pengguna narkoba, hal yang paling tepat untuk dilakukan adalah rehabilitasi. Jika dipenjara, bagaimana caranya Jennifer bisa sembuh ? Jika ingin sembuh ya harus di rehab,” tutup Nyoman.