Kuasa Hukum Roro Fitria Keberatan Dengan Adanya Jarum Suntik

Pedangdut seksi tanah air, Roro Fitria saat ini tengah menjalani proses peradilan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Persindangan Roro Fitria digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan tersebut Roro Fitria didampingi oleh kuasa hukumnya yang bernama Dharma Praja Pratama.

Setelah persidangan selesai, kuasa hukum Roro Fitria, Dharma Praja Prama mengatakan dirinya sangat kecewa dengan proses persidangan yang berjalan. Bahkan ia mengatakan siap untuk mengajukan gugatan keberatan terkait proses persidangan tersebut.

“Di Persidangan, mereka mengeluarkan alat bukti jarum suntik, padahal aslinya itu tidak ada. Makanya kami keberatan. Di P22 ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) juga tidak ada alat suntik, jadi kenapa di persidangan bisa ada alat suntik,” ungkap Dharma saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sang kuasa hukum bersikeras bahwa tidak ada alat suntik. Roro sendiri dijatuhi pasal 112, 114 dan juga 132. Ketika ditanya terkait pengajuan rehabilitas, begini jawaban Dharma.

“Lihat nanti saja, Roro itu kan pemakai, nanti kita lihat fakta persidangan dulu. Kasian dia sedih banget, mendengar hasil dakwaan saja dia tadi sedih,” jelas Dharma.

Meski sedih, Dharma mengaku kliennya belum sempat curhat dengan dirinya. Tetapi Dharma juga menekankan bahwa jarum suntik itu tidak pernah ada dikarenakan waktu itu jarum suntik belum sampai ke tangan Roro Fitria. Jadi seharusnya jarum suntik tidak ada ketika persindangan digelar.